Senin, 25 Juni 2012

Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

1. Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

    Terkait dengan soal penafsiran ideologi, penting diketahui adanya dua macam watak idelogi, yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka.
    Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Ideologi semacam ini memiliki ciri :
  • Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat;
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologi itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut;
  • Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini cenderung cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan, sebab kedua bidan tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat;
  • Menuntut Masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan utnuk berkorban bagi ideologi tersebut.
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, melainkan tutntuan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
  • pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, jhak asasi tidak dihormati.
    Sedangkan ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi macam ini memiliki ciri:
  •  Merupakan kekayaan rohani, moral , dan budaya masyarakat ( falsafah ). Jadi, bukan keyakinan  ideologis sekolompk orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
  •  Tidak diciptaka oleh negaar, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah milik selluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehiudpan mereka;
  • Isinya tidak langsung operasional. Sehinga, setiap generasi baru dapat dan perli menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi mereka.
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga maasyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
    2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
  
    a. Pancasila : berwatak terbuka
        Bertolak dari ciri-ciri sebagaimana yang telah dipaparkan diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal itu akan makin jelas dari penjelasan beikut ini.
        Pertama, Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Pancasila buka impor dari luar negeri, bukan pula suatu ideologi yang dipikirkan oleh satu adau dua orang pintar, melainkan milik masyarakatIndonesia sendiri sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya. Pancasila buka ideologi milik kelompok tertentu, tetapi milik seluruh masyarakat Indonesia.
        Kedua, isi Pancasila tidak langsung operasional. Sebagaimana kita ketahui, Pancasila hanya berisi lima nilai dasar. Kelima nilai dasar itu berfungsi sebagai acuan penyelenggaraan negara. Dalam Pancasila tidak tersedia rumusan yang berisi tuntuan-tuntutan konkret dan opersional yang harus dilaksanakan. Karena "hanya" berisi nila-nila dsar, penerapan Pancasila memerlukan penafsiran. Penafsiran dialkukan untuk mencari implikasi kelima nilai dasar itu bagi situasi nyata. Setia generasi bangsa Indonesia dapat dan bahkan perlu melakukan penafsiran terhadap Pancasila. Dengan demikian, Pancasila menjadi ideologi yang senantiasa relevan dan aktual.
        Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Sebaliknya, Pancasila justru menghargai kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Sila "kemanusiaan yang adil dan beradab", misalnya, mengakui kebebasan dan kesama derajatan manusia ( hak asasi manusia ) bahkan tidak hanya meliputi manusi Indonesia, melainkan juga semua umat maanusi diakui sebagai makhluk yang memliliki kebebasan dan kesamaderajatan.
        Keempat, Pancasila buka ideologi Totaliter. Oleh para pendiri negara ini, Pancasila tidak dimaksudkan sebagai ideologi totaliter,yang mengurusi segala segi kehidupan masyarakat. Melainkan, Pancasila adalah ideologi politi , sebuah pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pedoman tersebut menjawab lima masalah pokok tentang negara, yaitu;
  1. Bagaimana kedudukan agama atau kepercayaan kepada Tuhan adlam kehidupan bernegara ?
  2. Bagaimana kedudukan manusi dalam bernegara?
  3. Untuk siapa negara didirikan?
  4. Siapakah yang berdaulat atas negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai negara diambil?
  5. Apa tujuan negara?
        Dengan kata lain, Pancasil merupakan ideologi yang terbatas. Karena itu, Pancasil tidak boleh diubah menjadi ideologi totaliter.
        Kelima, Pancasil menghargaii Pluralitas. Hal itu bisa kita lihat, misalnya dalam sejharah perumusan Pancasila. Rumusan definitif Pancasila dicapai justru karena didorong oleh semangat untuk tetap menghargai pluralias. Pluralitas menjadi kata kunci substansi ideologi Pancsila.
        Demikianlah, jelas bahwa Pancasila itu sendiri (an sich ) adalah ideologi terbuka. Pancasil memiliki watak sebagai ideologi terbuka.

     Sejarah Kelam : dijadikan tertutup
 
     Meskipun Pancasila memilik watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Hal itu terjadi pada masa Orde Lama dan terlebih lagi pada masa Orde Baru.
     Pada masa Orde Baru, penguasa secacra sistematis terus melakukan monopoli penafsiran Pancasila melalui Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ( P4 ). Pada masa itu, Pancasila yang benar adalah sebagaimana dikehendaki oleh penguasa. Semua warga masyarakat diharuskan memilik pemahaman Pancasila sebagaimana yang dipahami oleh penguasa. Maka, berbagai saluran informasi dan pendidikan digunakan untuk memasyarakatkan P4.
     Begitulah, pada masa Orde Baru Pancasila tidak difungsikan sebagaimana mestinya . Melainkan Pancasila dipakai semata-mata sebagai alat unutk mengabsahkan ( legitimasi ) kekuasaan penguas Orde Baru. "pemerintah telah memanipulasi Pancasila unutk keuntungan mereka," begitu menurut sejarawan UGM, alm. Kuntowijoyo ( Bernafas,25/1/2004 ),
     Dalam sudut pandang Machiavelli, pada masa Orde Baru Pancasil digunakan oleh penguasa sebagai cara untuk melakkukan tipu daya guna menyembunyikan kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Atau, menurut menurut pandangan Karl Marx, pada masa Orde Baru ideologi Pancasila tidak ubahnya dijadikan kesadaran palsu. Hasilnya adalah : kerusakan parah kehidupan berbangsa di berbagai bidang. Dan akibat ikutannya yang paling menyedihkan adalah seperti yang diungkapkan mantan Menhankam/Pangab, Jend. Edi Sudrajat: "Semua orang merasa malu berbicara Pancasila. Berbicara Pancasila dianggap kuno, tidak reformis, dan tidak memiliki cita-cita Indonesia baru." ( Kompas,16/01/2006).
     Itulah sejarah kelam ideologi Pancasila. Pengalaman itu membicarakan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya. Karena itu, apa yang terjadi pada masa Orde Baru tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Pancasila harus tetap menjadi ideologi terbuka.

Ideologi Pancasila

Pemahaman Konseptual tentang Ideologi

    "Ideologi" bukanlah istilah asing bagi kita. Istilah tersebut sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari kita. Melalui media massa, media cetak ataupun kita pernah membaca dan menggunakan istilah tersebut.
Apa yang di maksud dengan ideologi?
tidak mudah untuk mejawab pertanyaan itu, karena ideologi mempunya beragam makna. nah sebelum kita tau apa itu ideologi , mari kita baca dulu pendapat para ahli tentang ideologi.

1. Nicollo Machiavelli (1469-1527): Siasat Berpolitik Praktis
    Nicollo machiavelli berasal dari Florence,Italia. Meskipun belum mengenal istilah ideologi , Machivelli adala orang pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi. Ia mengamati dan membahas secara mendalam mengenai praktik-praktik politik yang digunakan oleh para pangeran. Salah satu hasil pengamatan itu tampak dalam bukunya yang terkenal berjudul II Principe. Buku tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia ,dengan judul "Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik" (1987).
Nicollo Machiavelli
Menurut Machiavelli, ideologi pada dasarnya berkenaan dengan siasat dalam berpolitik praktis. Siasat itu terutama tampak dalam tiga hal. Pertama kecenderungan orang untuk melakukan penilaian keadaan berdasarkan kepentingannya. Kedua, konsepsi-konsepsi keagamaan seringkali digunakan untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi. Ketiga, kebutuhan untuk menggunakan tipu daya dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
    Dalam pandangan Machiavelli, ideologi hakikatnya adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan
kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya. Pemahaman tersebut mempengaruhi pemikiran-pemikiran lebih lanjut mengenai ideologi, teruatama pemikiran Karl Marx.





2. Antoine Destut de Tracy (1754-1856): Ilmu tentang ide-ide
    Antoine Destut de Tracy adalah seorang pemikir Perancis. Ia hidup pada masa-masa terjadinya gejolak revolusi Perancis. Pemikirannya sangat dipengaruhi oleh rasionalisme Abad Pencerahan. de Tracy menulis buku berjudul Les elements de l'ideologie. Dalam buku itulah istilah ideologi untuk pertama kali digunakan. Dengan demikian , de Tracy adalah pencipta istilah tersebut.
    Bagi de Tracy , istilah ideologi memiliki konotasi positif. ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide. Tepatnya "ilmu pengetahuan yang tepat mengenai dan yang mengenai dan mengatasi prasangka-prasangka agama maupun metafisika."
    Melalui ilmu baru itu de Tracy, bersama dengan rekannya sesama ideolog, berusaha mengajak masyarakat Perancis untuk berusaha menemukan dan menilai idea yang sehat dan ide yang tidak sehat, yang berkembang dalam masyarakat. Ide yang sehat adalah yang sesuai dengan realitas dan sejalan dengan akal budi. Sementara itu, ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas dan bertentangan dengan akal budi, yang lalu ia sebut sebagai gagasan palsu atau khayalan belaka.
    Ide-ide yang sehat itulah yang semestinya dimanfaatkan masyarakat sebagai patokan kehidupan sehari-hari. Sementara gagasan-gagasan palsu mesti ditinggalkan, untuk selanjutnya diganti dengan gagasa-gagasan yang sehat. Menurut de Tracy, hanya dengan cara seperti itu akan tercipta keadilan dalam masyarakat.
Antoine Destutt de Tracy

    Dengan demikian, meskipun ideologi berkenaan dengan dunia gagasan, bagi de Tracy ideologi tidak hanya bersifat teoritis . ideologi mesti memiliki implikasi praktis. Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan -patokan melalui perbaikan keadaan masyarakat.
    Ketika itu, dalam masyarakat perancis banyak sekali terjdi ketidakadilan. Ketidakadilan itu terjadi,demikian menurut pengamatan de Tracy, karena adanya gagasan palsu, yaitu gagasan yang tidak bertumpu pada kenyataan dan akal budi. Contoh gagasan palsu itu adalah gagasan yang bersumber dari agama, bahwa raja memiliki kekuasaan dari Tuhan. Akibatnya, kekuasaan raja bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat.
    Agama, menurut de Tracy, merupakan sumber pengetahuan yang tidak sehat. Karena itu, negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah agama. Urusan agama harus dipisahkan dari dari urusan negara. Negara haru dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama. Sebagai seorang senator de Tracy berhasil memperjuangkan lahirnya undang-undang mengenai pemisahan negara dan agama.
    Tetapi, ketika Napoleon berkuasa, de tracy didepak dari senat. Napoleon menganggap ideologi sebagai gagasan tidak berguna. Ideologi menurut Napoleon tidak lebih dari gagasan yang bersifat doktriner dari para pemikir, sesuatu yang tidak realistis dan tidak sesuai dengan praktik politik. Sejak itu, ideologi lenyap dari gelanggang kehidupan politik.

3. Karl Marx (1818-1883): Kesadaran Palsu
    Lima puluh tahun kemudian, setelah de Tracy didepak dari senat, ideologi menjadi perhatian kembali. Itu terjadi berkat pemikiran Karl Marx. Marx berasal dari jerman. Ia mengemukakan pandangannya mengeani ideologi dalam bukunya berjudul Die Deutch Ideologie ( Ideologi Jerman ). Marx memahami ideologi berkebalikan dari pengertian ideologi menurut de Tracy. Bagi de Tracy, ideologi adalah gagasan yang sehat, yang sesuai dengan realitas. Sebaliknya menurut Marx, ideologi adalah kesadaran palsu.
    Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir. Padahal kesadaran pemikir itu ( diakui atau tidak ) pada dasarnya sangat ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang uncul dalam bentuk ideologi sesungguhnya tidak lebih dari khayalan ( pengandaian-pengandaian spekulatif ) untuk melindungi kepentingan keras para pemikir itu. Kelas pemikir menurut Marx umumnya adalah kelas penguasa, yang memaksakan ide itu kepada masyarakat.
Karl Marx
Dengan demikian, ideologi menurut Marx adalah pengandaian-pengandaian spekulatif. Pengandaian-pengandaian spekulatif itu bisa berupa agama, moralitas, atau keyakinan politik. Meskipun spekulatif, ideologi itu dianggap sebagai kenyataan. Hal itu demi menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial si penyusun ideologi. Demikianlah, ideologi adalah kesadaran palsu yang digunakan sebagai dasar pembenaran atas hak-hak istimewa kelas tertentu.





4. Louis Althusser : Pedoman Hidup
    Pandangan keempat mengenai ideologi dikemukakan oleh Louis althusser. Ia adalah murid Marx. Namun, ia tidak setuju dengan Marx mengenai ideologi. Menurut Althusser, ideologi memang berisi gagasan spekulatif. Namun, itu tdak berarti bahwa ideologi adalah kesadaran palsu. Sebab gagasan spekulatif itu bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas. Melainkan gagasan spekulatif itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana manusia semestinya menjalankan hidupnya.
Louis Althusser
Jadi, ideologi bukanlah jawaban atau pertanyaan " apa itu dunia " . Melainkan, jawaban atas pertanyaan " bagaimana orang harus menjalani hidup didunia". Dengan demikian, sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi. Sebab, setiap orang perlu miliki keyakinan tetntang bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya.
Pendek kata, setiap orang membutuhkan pedoman hidup baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.







5. Dua Kutub Ideologi
    Dari keempat pemahaman mengenai ideologi tersebut, tampak bahwa ideologi memiliki beragam makna. Keragaman makna tersebut kiranya tidak perlu ditentangkan karena memang tidak bertentangan. Keragaman tersebut sesungguhnya mencerminkan kenyataan dua kutub ideologi. Pada kutub pertama, ideologi bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjai pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi pada kutub kedua, ideologi bisa menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Disini, ideologi tidak lebih dari kesadaran palsu.


A. Pancasila sebagai Ideologi Negara

1. Ideologi negara
    Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya istilah ideologi digunakan dalam pengertian sebagaimana yang dikemukakan oleh Althusser. Jadi, istilah itu menunjuk pada keyakinan yang dianut seseorang ata sekelompok orang ( masyarakat ) segbagai pedoman dalam berpikir maupun bertindak ( pedoman hidup ).
    Dalam pengertian seperti itu, dapat dibedakan dua pengertian ideologi, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak         ( pedoman hidup ) disemua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak ( pedoman hidup ) dalam bidang tertentu ( Sunarso, Hs, 1986 ).
    Ideologi negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara merupakan konsesus ( mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu ( Heuken, 1988). Nilai-nilai dasar itu disepakati sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Nila-nilai dasar tersebut berisi gagasan mengenai kebaikan bersama ( public good ) atau gambaran tentang masyarak dan negara yang paling baik ( Surbakti, 1992:32 ).
    Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.
    Sebuah ideologi politik bisa bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula pudar dan ditinggalkan oleh para pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan ideologi itu. Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat bila mempunyai ketiga dimensi. Ketiga dimensi itu meliputi :
  • Dimensi realita, menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat dimana  ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya.
  • Dimensi idealisme, yaitu kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau nilai-nila dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada di masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun suatu mas adepan yang lebih cerah.
  •  Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi berarti ikut mewarnai proses perkembangan. Sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nila-nilai dasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita yang baru muncul dan mereka hadapi.
     Ideologi yang tida memiliki deimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas bisa dipastikan akan tinggal menjadi rumusan kosong yang tidak memiliki relevansi dengan perkembangan zaman. Ia akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
    Ada berbagai ideologi politik utama di dunia, yaitu Liberalisme, Marxisme, Sosialisme, Anarkisme, Knoservatisme, dan Totalitarianisme. Masing-masing memiliki konsep mengenai kehidupan masyarakat dan negara yang paling baik.
   Indenesia tidak menganut salah satu dari ideologi tersebut. Indonesia memiliki gagasan tersendiri mengenai kebaikan bersama atau gambaran kehidupan masyarakat dan negara yang paling baik yang hendak diciptakan, yaitu Pancasila. dengan demikian, Pancasila adalah ideologi negara Indonesia.
    Patut diingat, istilah ideologi negara terlalu sering diartikan secara keliru, yaitu " ideologi milik negara ". Padahal, dalam kaitannya dengan Pancasila istilah ideologi negara  berarti ' gagasan fundamental mengenai hidup bernegara ' , bukan ' ideologi milik negara '.
    Jadi, Pancasila adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan ( hanya ) milik negara ( rezim pemerintah ).

2. Sejarah Perumusan Pancasila

    Sebagai ideologi negara, rumusan Pancasila tidak muncul begitu saja. Rumusan tersebut mengkristal setelah melalui pergumulan panjang.
    Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan pancaasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaannya. Adapun gambaran mengenai proses dan isi perumusan itu secara ringkas akan disajikan dalam uraian berikut.

a. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI 
    Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan, pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini terdiri dari 62 orang anggota. Ketuanya seorang mantan ketua Budi Utomo , yaitu Dr. Radjiman widiodiningrat. Ia didanpingi oleh dua orang wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Jepang dan seorang Indonesia.
    Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesi Merdeka. BPUPKI mengadakan dua kali sidang , yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, dan yang kedua pada 10-17 juli 1945.
  • Sidang Pertama BPUPKI
          Dalam sidang yang pertama ( 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 ), ketua BPUPKI Dr. Radjiman meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakan pandangan tentang apa yang akan dijadikan Dasar Indonesia Merdeka . Yang di maksud ialah suatu "philosophisce grondslage" atau dasar falsafah yaitu pikiran yang sedalam-dalamnya.
          Dasar negara itu dianggap perlu karena negara hanya akan berfungsi denga baik bila terdapat gambaran yang jelas tentang hakikat, dasar, dan tujuannya. Karena itu, para pendiri negara   (founding fathers ) harus mempunyai gambaran dasar yang jelas tentang negara yang dimaksud dan tempat warga negara didalamnya. Gambaran dasar itu akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah dan rakyat dalam berpatisipasi membangun negara.
          Sebagai tanggapan atas permintaan ketua BPUPKI, para anggota BPUPKI mengemukakan pendapatnya mengenai Dasar Indonesia Merdeka. Tiga orang mendapatka kesempatan untuk  mengemukakan pendapatnya.Yaitu Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno. Muhammmad Yamin mengusulkan dasar negara sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan daalam permusawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
          Sementara itu, dalam pidato pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
  1.  Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
  2. Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan , tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  3. Dalam susunan pemerintah , negara harus dibentuk oleh suatu Badan Permusyawaratan, agar pimpinan negara dapat dapat bersatu jiwa edngan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
  4. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong-menolong, dan sistem koperasi.
  5. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
          Pada tanggal 1 Juni 1945, hari terakhir masa sidang pertama BPUPKI, soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara. Pidato ini kemudian amat terkenal dengan sebutan " Pidato lahirnya Pancasila ". Di dalam pidato ini , Soekarno menawarkan agar Indonesiia Merdeka bukan karena negara agama dan bukan pula negara sekuler, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut :
  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
  •  Piagam Jakarta
           Sesudah sidang I BPUPKI, berlangsung pertemuan diluar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan islam. Dalam pertemuan itu , diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara.
          Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian  dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, panitia iniberanggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh -tokoh BPUPKI,yaitu Soekarno, Mohammad hatta, Mhammad Yamin,  Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosoejoso, dan K.H. Agus Salim.
          Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Di dalam rancangan itu termuat rumusan kompromi antara pihak islam dengan pihak kebangsaan tentang hubungan antara negara dan agama. Rumusan itu berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya". Karena itu, Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan demikian :
  1. Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sidang Kedua BPUPKI
          Ketika BPUPKI memasuki sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usul Pembukaan UUd kepada sidang BPUPKI.
          Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno.                Pada 11 Juli 1945,panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUd. Lalu, ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUd. Hasil kerja Panitia Kecil ini dibicarakan pada Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberika penjelasan umumdan penjelasan pasal demi pasal , masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Mengenai agama, timbul perdebaan sengit. Akan tetapi, Pada tanggal 16 Juli rancangan UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian, tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan setealah menyampaikan hasil kerja dan usulnya tentang pembentukan sua Panitia Persiapan Kemerdekaan.

  • Permusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
          Pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan Muhammad Hatta sebagai wakil ketua.
          Pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting yaitu:
  • Mengesahkan pembukaan UUD.
  • Mengesahkan UUD.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  • Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
          Diantara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama " dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati untuk dihilangkan. Karena itu, sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
          Dihilangkannya anak kalimat "dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya" itu disetujui oleh semuaanggota PPKI. Itu dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa asebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesiaa, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan anak kalimat itu adalah unutk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Lalu Pancasila ditetapkan dalam Pembukaan UUD sebagai dasar negara Republik Indonesia.
        

3. Rumusan Definitif Pancasila 
    Di Indonesia, ada banyak rumusan mengenai Pancasila. Lantas rumusan Pancasila manakh yang dimaksudkan sebagai ideologi negara ? itu tidak lain adalah Pancasila yang secara definitif disepakati dalam PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Adapun rumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Kejelasan tentang rumusan definitif tersebut amatlah penting, terutama berkenaan dengan penafsiraPancasila. Pancasila sebagaimana semua gagasan lainnya tak mungkin bisa dipahami tanpa ditafsirkan. Dalam proses penafsiran, tidak tertutup kemungkinan seseorang menunjuk pada berbagai rumusan Pancasila.
    Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, hal semacam itu sering kali terjadi. Ada yang menafsirkan Pancasila dengan merujuk pada Pidato Bung Karno . Ada yang merujuk pada Piagam Jakarta. Ada pula yang merujuk pada naskah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila( P4 ) . Akibatnya, muncullah silang sengketa mengenai penafsiran Pancasila, yang pada gilirannya malah mengaburkan makna Pancasila.
    Padahal, hal itu semestinya tidak perlu terjadi. Sebab sudah jelas bahwa Pancasila disepakati sebagai ideologi nasional adalah Pancasila sebagaimana dirumuskan secara definitif dalam Pembukaan UUD 1945.
    Demikianlah, kejelasan mengenai rumusan definitif Pancasila . Penting , terutama sebagai patokan untuk menilai manakah penasfsira yang sehat dan manakah penafsiran yang tidak sehatmengenai Pancasila. Dalam hal ini, sebuah penafsiran Pancasila dikatakan sehatsejauh penafsiran tersebut bertolak dari rumusan dan isi Pancasila, sebagaimana tercantum dalam naskah Pembukaan UUD 1945; bukan rumusan yang lain.
    Sehubungan dengan itu, benar dan tepat apa yang dinyatakan oleh Abdurahman Wahid dan Amien Rais. Mereka berdua menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang final.
    Kita tau bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud oleh Abdurahman Wahid maupun Amien Rais adalah yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Maka itu berarti, rumusan definitif Pancasila tersebut bersifat final. Rumusan tersebut tidak boleh secara sembarang ditafsirkan dengan menggunakan referensi makna dari Pancasila yang lain atau ideologi lain, apalagi diganti, untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

4. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Sebagai ideologi negara, Pancasila setidaknyamemiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
  • Mempersiapkan bangasa, memelihara dan mengkukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini amat penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering terancam perpecahan.
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberikan gambaran cita-cita bangsa sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
  • Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi nation and character builsing berdasarkan Pancasila.
  • Menyoroti keanyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila . Pancasil menjasi ukuran untuk mealkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.                             

Jumat, 08 Juni 2012

Arti Penting Hubungan Internasional



          Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupum kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa.
          Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka sering kali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional, biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting, yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut :
a. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia.
b. Menumbuhkan saling pengertian antabangsa/negara.
c. Memenuhi setiap kebutuhan negara atau pihak yang berhubungan.
d. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan.
e. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

         Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa/antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut. Piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
         Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut:
a. Bangsa bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan                         kekeluargaan.
b. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya.
c. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai.
d. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.     

Jumat, 01 Juni 2012

Perkembangan Kehidupan Bernegara dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

      Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Soekarno.
      Disebut Demokrasi Terpimpin karena di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Preiden Soekarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Soekarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu Presiden . Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena , pada saat Demokrasi Parlementer , kekuasaan Presiden hanya terbatas sebagai kepala negara , sedangkan kekuasan pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Pelaksanaan pada masa Demokrasi Terpimpin :
1. Kebebasan partai dibatasi
2. Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan .
3. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
4. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain, MPRS,DPAS,DPRGR dan Front Nasional.

Tugas Demokrasi Terpimpin :
      Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak stabil sebagai warisan masa demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih stabil.
      Pada pelaksanaannya Demokrasi Terpimpin hanya dilaksanakan oleh saatu tangan yaiut Presiden.
      Dampaknya, penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awalyaitu demokratisasi ( menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan Presiden).
   
Penyimpangan-penyimpangan  pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan Presiden
            Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah  MPR . Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUd 1945 , sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengankat ketua MPRS dirangkap oleh Perdana Menteri III serta pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. Pembentukan MPRS
            Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No.2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUd 1945 karena berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

            Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat :
a.   Setuju kemballi kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia , dan setuju       pada    manifesto politik.
b.   Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
c.   Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
            Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya Presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong ( DPR-GR ). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh Presiden . Sehingga DPR-GR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan Preiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 Presiden tidak dapat membubarkan DPR .
Tugas DPR-GR yaitu:
a. Melaksanakan manifesto politik.
b. Melaksanakan pembangunan.
c. Melaksanakan demokrasi terpimpin.

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
            Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1959 . Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua , 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakli golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul kepada Pemerintah.
            Pelaksanaan kedudukan DPAS juga berada dibawah Pemerintah/Presiden, sebab Presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAs yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato Presiden pada hari kemerdekaan Ri pada 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia ( Manipol ) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres no.1 Tahun 1960. Inti manipol adalah USDEK ( Undang-undang dasar 1945 , Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

5. Pembentukan Front Nasional
            Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi masa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.   Front nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
a. Menyelesaikan Revolusi Nasional
b. Melaksanakan pembangunan.
c. Mengembalikan Irian Barat

6. Pembentukan Kabinet kerja
            Tanggal 9 juli 1959, Presiden membentuk kabinet kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 kabinet kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle ). Program kabinet ini adalah sebagai beriku:
a. Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
b. Menciptakan keamanan negara.
c. Mengembalikan Irian Barat.

7. Keterlibatan PKI dalam Ajatran NASAKOM
            Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang pada masa demokrasi demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan benegara yang berdamapk pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM ( Nasionalis, Agama, dan Komunis ).
            Bagi presiden NASAKOM merupakan  cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.

8. Adanya Ajaran RESOPIM
            Tujuan ajaran RESOPIM (Revolusi, Ssialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Soekarno.Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi ( PBR ), yaitu Presiden Soekarno.

9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
           TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI ) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan  dipimpin oleh Panglima Angkatan yang kedudukannya langsung berada dibawah Presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.

10. Penataan Kehidupan Partai POlitik
           Pada masa demokrasi parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misallnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.

11. Arah Politik Luar Negeri
      a. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
              Penympangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitlis seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik konforntasi tesebut dilandasi oleh pandangan Nefo            ( New Emerging Forces ) dan Oldefo ( Old Established Forces ). Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner ( termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis ( Nekolim ). Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang.