Jumat, 08 Juni 2012

Arti Penting Hubungan Internasional



          Hubungan internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antarbangsa baik secara individual maupum kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional merupakan hubungan antarbangsa.
          Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka sering kali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan internasional, biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting, yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut :
a. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia.
b. Menumbuhkan saling pengertian antabangsa/negara.
c. Memenuhi setiap kebutuhan negara atau pihak yang berhubungan.
d. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan.
e. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.

         Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa/antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut. Piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk  menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
         Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut:
a. Bangsa bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan                         kekeluargaan.
b. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya.
c. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai.
d. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.     

Jumat, 01 Juni 2012

Perkembangan Kehidupan Bernegara dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin

      Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Soekarno.
      Disebut Demokrasi Terpimpin karena di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Preiden Soekarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Soekarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu Presiden . Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena , pada saat Demokrasi Parlementer , kekuasaan Presiden hanya terbatas sebagai kepala negara , sedangkan kekuasan pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Pelaksanaan pada masa Demokrasi Terpimpin :
1. Kebebasan partai dibatasi
2. Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan .
3. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945.
4. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain, MPRS,DPAS,DPRGR dan Front Nasional.

Tugas Demokrasi Terpimpin :
      Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak stabil sebagai warisan masa demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih stabil.
      Pada pelaksanaannya Demokrasi Terpimpin hanya dilaksanakan oleh saatu tangan yaiut Presiden.
      Dampaknya, penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awalyaitu demokratisasi ( menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan Presiden).
   
Penyimpangan-penyimpangan  pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Kedudukan Presiden
            Berdasarkan UUD 1945, kedudukan presiden berada di bawah  MPR . Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUd 1945 , sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengankat ketua MPRS dirangkap oleh Perdana Menteri III serta pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. Pembentukan MPRS
            Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No.2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUd 1945 karena berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

            Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh presiden dengan syarat :
a.   Setuju kemballi kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia , dan setuju       pada    manifesto politik.
b.   Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
c.   Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR
            Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya Presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong ( DPR-GR ). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh Presiden . Sehingga DPR-GR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan Preiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 Presiden tidak dapat membubarkan DPR .
Tugas DPR-GR yaitu:
a. Melaksanakan manifesto politik.
b. Melaksanakan pembangunan.
c. Melaksanakan demokrasi terpimpin.

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
            Dewan Pertimbangan Agung Sementara ( DPAS ) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1959 . Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua , 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakli golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan usul kepada Pemerintah.
            Pelaksanaan kedudukan DPAS juga berada dibawah Pemerintah/Presiden, sebab Presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAs yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato Presiden pada hari kemerdekaan Ri pada 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia ( Manipol ) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres no.1 Tahun 1960. Inti manipol adalah USDEK ( Undang-undang dasar 1945 , Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

5. Pembentukan Front Nasional
            Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi masa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.   Front nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
a. Menyelesaikan Revolusi Nasional
b. Melaksanakan pembangunan.
c. Mengembalikan Irian Barat

6. Pembentukan Kabinet kerja
            Tanggal 9 juli 1959, Presiden membentuk kabinet kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 kabinet kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle ). Program kabinet ini adalah sebagai beriku:
a. Mencukupi kebutuhan sandang pangan.
b. Menciptakan keamanan negara.
c. Mengembalikan Irian Barat.

7. Keterlibatan PKI dalam Ajatran NASAKOM
            Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang pada masa demokrasi demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan benegara yang berdamapk pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM ( Nasionalis, Agama, dan Komunis ).
            Bagi presiden NASAKOM merupakan  cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan NASAKOM maka persatuan Indonesia akan terwujud.

8. Adanya Ajaran RESOPIM
            Tujuan ajaran RESOPIM (Revolusi, Ssialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Soekarno.Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi ( PBR ), yaitu Presiden Soekarno.

9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
           TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( ABRI ) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan  dipimpin oleh Panglima Angkatan yang kedudukannya langsung berada dibawah Presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.

10. Penataan Kehidupan Partai POlitik
           Pada masa demokrasi parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misallnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.

11. Arah Politik Luar Negeri
      a. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo
              Penympangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitlis seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik konforntasi tesebut dilandasi oleh pandangan Nefo            ( New Emerging Forces ) dan Oldefo ( Old Established Forces ). Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner ( termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis ( Nekolim ). Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang.
    
          

Selasa, 29 Mei 2012

Kegagalan Konstituante dan Lahirnya Demokrasi Terpimpin










A. Kegagalan Konstituante dan Lahirnya Demokrasi Terpimpin

               Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di depan konstituante dan atas nama pemerintah menganjurkan  konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD RI yang tetap.Sebelum menerima atau menolak usul presiden tersebut, kelompok islam mengusulkan amandemen untuk mengembalikan kata-kata " dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya" kedalam pembukaan UUD 1945. Usul tersebut ditolak oleh konstituante dalam sidang tanggal 29 Mei 1959 dengan perbandingan suara 201 setuju dan 265 menolak. Tanggal 30 Mei 1959 dilakukan pemungutan suara kembali terhadap usul pemerintah yaitu kembali ke UUD 1945 tanpa perubahan hasilnya 269 menerima dan 199 menolak, sedangkan yang hadir 474 anggota, sehingga tidak memenuhi kuorum 2/3 yang diisyaratkan oleh UUDS 1950 pasal 37.

               Untuk mencegah ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usul pemerintah oleh konstituante maka KSAD atas nama pemerintah mengeluarkan peratutan NO. PRT/Perpu/040/1959 tentang larangan mengadakan kegiatan-kegiata politik yang berlaku mulai 3 juni 1959. Pada tanggal 16 Juni Ketu Umum PNI Soewiryo mengirimkan surat kepadapresiden agar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante.

               Gagalnya usaha untuk kembali ke UUD 1945 melalui konstituante dan rangkaian peristiwa politik akhirnya mendorong presiden untuk menyelamatkan negara yang berada dalam keadaan bahaya  . Pada hari minggu 5 Juli 1959 jam 17.00 WIB dalam upacara resmi di istana Merdeka di umumlkan dekrit presiden yang berisi sebagai berikut :

a.  Pembubaran Konstituante.
b.  Berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
c.  Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan golongan serta
     pembentukan DPAS.

               Pembacaan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 telah menyelamatkan kehidupan politik pemerintahan bangsa indonesia . Dekrit Presiden juga menjadi latar belakang lahirnya Demokrasi Terpimpin.

Sabtu, 07 April 2012

puisi : luka

                                         
                 

                                 Luka
Drama dalam sebuah kisah
Hanya mendera dalam jiwa
Tak pernah ada akhirnya
Tatkala perasaan itu datang
Hanya membawa luka
Perih yang amat dalam

            Tak pernah kau bayangkan dalamnya luka ini
            Sungguh  menyayat hatiku
            Selalu mendera
            Menggebu dalam jiwa
            Setelah kau lakukan semua itu
           
           
Memang ku tak pantas tuk mencinta
Tak pantas  untuk dicinta
Ku hanya seorang yang lemah
Yang tak mengenal apa itu kasih sayang
Namun itu semua layak kau semaikan kepadaku

            Dikala ku termenung dalam kesendirian
            Teringat kembali kenangan lalu
            Kenangan yang begitu amat menyakitkan
            Tiap  kali ku mencoba tuk melupakannya
            Namun ku tak bisa
            Luka itu amat dalam bagiku
            Terkenang selalu dalam jiwa dan ragaku
            Walaupun semua itu amat sangat terasa menyakitkan




untuk yang membaca, jangan pernah kau sakiti orang yang sangat menyangimu yang akhirnya akan tertancap dalam jiwa seseorang dan menjadi kenangan yang begitu menyakitkan.