Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) - Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
1. Rakyat dibedakan dalam dua macam :A. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara.
- Penduduk adalah seseorang yang bertempat tinggal dalam suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Contoh : Warga Negara Asing ( WNA ) yang menetap di Indonesia karena suatu perkerjaan.
- Bukan Penduduk adalah seseorang yang bertempat tinggal dalam suatu negara untuk sementara waktu ( tidak menetap ). Contoh : Para turis mancanegara atau tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
- Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga keturunan asing. Contoh : Para TKI bekerja di luar negeri tetapi tetap menjadi WNI; Penduduk asli Indonesia sekaligus menjadi Warga Negara Indonesia.
- Bukan warga negara adalah orang yang tidak mempunyai hubungan hukum terhadap suatu negara, tetapi tunduk pada hukum negara tersebut. Contoh : Warga Negara Asing, Duta besar, Konsuler, Kontraktor asing.
2. Asas Kewarganegaraan yang Berlaku Secara Umum
A. Penentuan kewarganegaraan.
- Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
- Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tua.
- Apatride adalah seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : seseorang keturunan bangsa A ( menganut asas ius soli ) lahir di negara B ( penganut asas ius sanguinis ), dan B tidak mengakui ius soli dari A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Apratide juga bergantung pada asas yang dianut suatu negara dimana seseorang lahir.
- Bipatride adalah Seseorang yang mempunyai dua kewarganegaraan. Contoh : seorang keturunan bangsa B ( ius sanguinis ) lahir di negara A ( ius soli ), maka seorang tersebut mendapat dua kewarganegaraan karena mempunyai keturunan dari ( B ) dan lahir di negara asal ( A ).
3. Peraturan Perundang-Undangan Kewarganegaraan yang Berlaku di Indonesia
Pernah berlaku :
- UU No. 4 / 46 = Asas ius soli ( Bipatride )
- UU No. 62 / 58 = Asas ius sanguinis.
Berdasarkan UUD 1945
- Pasal 26 ayat 1, yang berbunyi " Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. "
- Pasal 26 ayat 2, yang berbunyi " Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. "
- Pasal 26 ayat 3, yang berbunyi " Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar