Sabtu, 23 Maret 2013

Fungsi dan Peranan Pers


1.       Pers dalam Masyarakat Demokrasi
               
      Pers merupakan lembaga sealigus wahana penting sebagai sumber informasi. Itulah sebabnya masyarakat membutuhkan pers. Baik itu masyarakat yang memiiki pemerintahan otoriter maupun masyarakat yang memiliki pemerintahan demokrasi.
                Namun, ada perbedaan sangat mendasar antara pers dalam masyakat otoriter dengan pers dalam masyarakat demokrasi. Dalam masyarakat otoriter, pers sepenuhnya dikuasai oleh dan tunduk kepada pemerintah ( Huntington, 2001:12 ). Pers diarahkan oleh pemerintah untuk mendukung dan mesukseskan berbagai kebijakan pemerintah. Insan pers tak memiliki kebebasan dalam kerja jurnalistik. Maka, pers tak bias bertindak kritis terhadap pemerintah. Pemerintah selalu berusaha sejauh mungkin mengendalikan kehidupan pers. Caranya, dengan memberlakukan berbagai kebijakan pengawasan. Kebijakan tersebut umumnya berisi pembenaran penggunaan cara-cara preventif ( semisal sensor atau teguran ) maupun cara – cara represif ( semisal pembredelan ) guna mengendalikan pemberitaan pers. Akibatnya, masyarakat tak bias memperoleh informasi alternative. Informasi yang disediakan dan diperoleh masyarakat dari pers pada dasarnya adalah informasi versi pemerintah.
                Berbeda dari itu, dalam masyarakat demokrasi, pers tidak dikuasai oleh pemerintah. Pers secara nyata tidak berada dalam kendali pemerintah ( Dahl,2011:119 ). Insan pers memiliki kebebasan dan keleluasaan guna melakukan kerja jurnalistik, seperti mencari, memperoleh,memliki,menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keberadaan kebebasan dan keleluasaan tersebut tidak tergantung pada kebaikan hati pemerintah, melainkan sepenuhnya dijamin oleh konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
                Dengan demikian, secara prinsip pers memiliki jaminan hokum yang kuat untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Pers bertindak sebagai sumber informasi alternative bagi masyarakat. Karena itu, sering dikatakan bahwa pers merupakan watchdog ( semacam anjing penjaga ). Artinya pers menjadi “mata dan telinga “ yang memberikan isyarat dan tanda-tanda dini apabila ada kejadian yag tidak pada tempatnya, serta sebagai pembentuk opini masyarakat dan agenda public. Demikianlah pers menjadi kekuatan keempat yang menyangga pemerintahan demokrasi, bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif,legislative,dan yudikatif. Secara lebih rinci, M Gurevitch dan JG Blumler ( 1990 ) dalam buku Democracy and the Mass Media mengungkapkan fungsi dan peran pers dalam masyarakat demokrasi, meliputi :
*      Memberikan informasi mengenai perkembangan kehidupan sosio-politika;
*      Memberikan gambaran mengenai isu-isu penting yang sedang menjadi perhatian masyarakat;
*      Menyediakan wahana untuk melakukan debat public antara berbagai sudut pandang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat;
*      Memberikan sumbangan kepada warga masyarakat untuk belajar, memilih , dan terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk proses politik.


2.       Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia

Sejak lahirnya reformasi, Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Komitmen itu sangat jelas tertuang dalam UUD 1945 hasil empat kali amandemen MPR.
        Dalam kaitannya dengan kehidupan pers, komitmen kehidupan demokratis tersebut tampak dalam pasal 28 UUD yang menyatakan,”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pasal-pasal lain mengenai hak asasi manusia.
        Lebih lanjut, komitmen tersebut dijabarkan dalam UU Pers no 40 tahun 1999. Dalam penjelasan UU tersebut antara lain dinyaakan :
        “…..Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis”.
        Demikianlah, diakui bahwa pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, UU mengharapakan agar pers dapat berfungsi secara maksimal.
        Adapun fungsi pers menurut UU Pers adalah : sebagai media informasi , media  1 dan 2 ) pendidikan,media hiburan, media control social, dan lembaga ekonomi ( pasal 3 ayat 1 dan 2 ). Dari antara kelima fungsi tersebut sebagai media/sarana informasi, pendidikan, dan ontrol social amat relevan dengan kehidupan masyarakat demokrasi.
        Sementara itu, peranan pers menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi :
*      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;
*      Menegakkan nila-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan hak asasi manusia ,serta menghormat kebhinekaan;
*      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ;
*      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
*      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dengan demikian, bisa dikatakan, bahwa sebagai media/sarana informasi, pers berperan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi ( pasal 6 a ). Sebagai media/ sarana mendorong terwujudnya sipremasi hokum dan hak asasi  manusia  serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran ( pasal 6 b,c,e ). Sebagai media/sarana control social, pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ( pasal 6 d ).
                Fungsi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tersebut secara substansial sesuai dengan berbagai teori tentang demokrasi. Hal itu tampak jelas, misalnya, dalam buku Robert A. Dahl “Perihal Demokrasi” ( On Democracy ). Dalam buku tersebut dinyatakan bahwa demokrasi membutuhkan adanya sumber-sumber informasi alternative seperti surat kabar, majalah, buku, telekomunikasi dan lain sebagainya yang secara nyata tidak berada dalam kendali pemerintah atau kelompok politik. Lebih lanjut menurut Dahl, pers haruslah menjadi penyedia informasi alternative yang memungkinkan masyarakat memiliki pemahaman cerdas atas berbagai persoalan public sehari-hari. Sehingga, dengan pemahaman cerdas tersebut, masyarakat makin mampu berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan politik ( Dahl,2001 ).
                Menjaga Keberadaan pers dalam masyarakat demokrasi hakikatnya berfungsi sebagai media/sarana untuk meningkatkan kadar demokrasi serta menjaga system demokrasi ( Goodwin, 1982 ).
                Fungsi tersebut jelas sangat berbeda dengan fungsi pers dalam masyarakat otoriter/totaliter, yaitu membela dan menyukseskan kebijakan pemerintah, tidak peduli apakah kebijakan tersebut adil atau tidak, bermanfaat bagi masyarakat atau tidak.
                Atas dasar itu, tidaklah keliru manakala ada yang menyatakan bahwa pers dalam masyarakat demokrasi berfungsi sebagai media untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat. Sementara, pers dalam masyarakat non-demokrasi berfungsi sebagai alat untuk membodohi dan memperlemah masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar