1.
Pers dalam Masyarakat Demokrasi
Pers
merupakan lembaga sealigus wahana penting sebagai sumber informasi. Itulah
sebabnya masyarakat membutuhkan pers. Baik itu masyarakat yang memiiki
pemerintahan otoriter maupun masyarakat yang memiliki pemerintahan demokrasi.
Namun,
ada perbedaan sangat mendasar antara pers dalam masyakat otoriter dengan pers
dalam masyarakat demokrasi. Dalam masyarakat otoriter, pers sepenuhnya dikuasai
oleh dan tunduk kepada pemerintah ( Huntington, 2001:12 ). Pers diarahkan oleh
pemerintah untuk mendukung dan mesukseskan berbagai kebijakan pemerintah. Insan
pers tak memiliki kebebasan dalam kerja jurnalistik. Maka, pers tak bias
bertindak kritis terhadap pemerintah. Pemerintah selalu berusaha sejauh mungkin
mengendalikan kehidupan pers. Caranya, dengan memberlakukan berbagai kebijakan
pengawasan. Kebijakan tersebut umumnya berisi pembenaran penggunaan cara-cara
preventif ( semisal sensor atau teguran ) maupun cara – cara represif ( semisal
pembredelan ) guna mengendalikan pemberitaan pers. Akibatnya, masyarakat tak
bias memperoleh informasi alternative. Informasi yang disediakan dan diperoleh
masyarakat dari pers pada dasarnya adalah informasi versi pemerintah.
Berbeda
dari itu, dalam masyarakat demokrasi, pers tidak dikuasai oleh pemerintah. Pers
secara nyata tidak berada dalam kendali pemerintah ( Dahl,2011:119 ). Insan
pers memiliki kebebasan dan keleluasaan guna melakukan kerja jurnalistik,
seperti mencari, memperoleh,memliki,menyimpan,mengolah, dan menyampaikan
informasi kepada masyarakat. Keberadaan kebebasan dan keleluasaan tersebut
tidak tergantung pada kebaikan hati pemerintah, melainkan sepenuhnya dijamin
oleh konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Dengan
demikian, secara prinsip pers memiliki jaminan hokum yang kuat untuk bersikap
kritis terhadap pemerintah. Pers bertindak sebagai sumber informasi alternative
bagi masyarakat. Karena itu, sering dikatakan bahwa pers merupakan watchdog (
semacam anjing penjaga ). Artinya pers menjadi “mata dan telinga “ yang
memberikan isyarat dan tanda-tanda dini apabila ada kejadian yag tidak pada
tempatnya, serta sebagai pembentuk opini masyarakat dan agenda public.
Demikianlah pers menjadi kekuatan keempat yang menyangga pemerintahan
demokrasi, bersama-sama dengan kekuasaan eksekutif,legislative,dan yudikatif.
Secara lebih rinci, M Gurevitch dan JG Blumler ( 1990 ) dalam buku Democracy
and the Mass Media mengungkapkan fungsi dan peran pers dalam masyarakat
demokrasi, meliputi :
Memberikan informasi mengenai perkembangan
kehidupan sosio-politika;
Memberikan gambaran mengenai isu-isu penting
yang sedang menjadi perhatian masyarakat;
Menyediakan wahana untuk melakukan debat public
antara berbagai sudut pandang berbeda-beda yang hidup dalam masyarakat;
Memberikan sumbangan kepada warga masyarakat
untuk belajar, memilih , dan terlibat dalam kehidupan bersama, termasuk proses
politik.
2.
Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia
Sejak lahirnya
reformasi, Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang demokratis. Komitmen itu sangat jelas tertuang
dalam UUD 1945 hasil empat kali amandemen MPR.
Dalam
kaitannya dengan kehidupan pers, komitmen kehidupan demokratis tersebut tampak
dalam pasal 28 UUD yang menyatakan,”kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pasal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pasal-pasal
lain mengenai hak asasi manusia.
Lebih
lanjut, komitmen tersebut dijabarkan dalam UU Pers no 40 tahun 1999. Dalam
penjelasan UU tersebut antara lain dinyaakan :
“…..Agar
pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang
Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang pers. Fungsi
maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan
kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis”.
Demikianlah,
diakui bahwa pers merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, UU
mengharapakan agar pers dapat berfungsi secara maksimal.
Adapun
fungsi pers menurut UU Pers adalah : sebagai media informasi , media 1 dan 2 ) pendidikan,media hiburan, media
control social, dan lembaga ekonomi ( pasal 3 ayat 1 dan 2 ). Dari antara
kelima fungsi tersebut sebagai media/sarana informasi, pendidikan, dan ontrol
social amat relevan dengan kehidupan masyarakat demokrasi.
Sementara
itu, peranan pers menurut pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;
Menegakkan nila-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hokum, dan hak asasi manusia ,serta menghormat kebhinekaan;
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum ;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dengan demikian, bisa dikatakan,
bahwa sebagai media/sarana informasi, pers berperan memenuhi hak-hak masyarakat
untuk mengetahui berbagai informasi ( pasal 6 a ). Sebagai media/ sarana
mendorong terwujudnya sipremasi hokum dan hak asasi manusia
serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan
kebenaran ( pasal 6 b,c,e ). Sebagai media/sarana control social, pers berperan
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum ( pasal 6 d ).
Fungsi
pers sebagaimana diatur dalam UU Pers tersebut secara substansial sesuai dengan
berbagai teori tentang demokrasi. Hal itu tampak jelas, misalnya, dalam buku
Robert A. Dahl “Perihal Demokrasi” ( On Democracy ). Dalam buku tersebut
dinyatakan bahwa demokrasi membutuhkan adanya sumber-sumber informasi
alternative seperti surat kabar, majalah, buku, telekomunikasi dan lain
sebagainya yang secara nyata tidak berada dalam kendali pemerintah atau kelompok
politik. Lebih lanjut menurut Dahl, pers haruslah menjadi penyedia informasi
alternative yang memungkinkan masyarakat memiliki pemahaman cerdas atas
berbagai persoalan public sehari-hari. Sehingga, dengan pemahaman cerdas
tersebut, masyarakat makin mampu berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan
politik ( Dahl,2001 ).
Menjaga
Keberadaan pers dalam masyarakat demokrasi hakikatnya berfungsi sebagai
media/sarana untuk meningkatkan kadar demokrasi serta menjaga system demokrasi
( Goodwin, 1982 ).
Fungsi
tersebut jelas sangat berbeda dengan fungsi pers dalam masyarakat
otoriter/totaliter, yaitu membela dan menyukseskan kebijakan pemerintah, tidak
peduli apakah kebijakan tersebut adil atau tidak, bermanfaat bagi masyarakat
atau tidak.
Atas
dasar itu, tidaklah keliru manakala ada yang menyatakan bahwa pers dalam
masyarakat demokrasi berfungsi sebagai media untuk mencerdaskan dan
memberdayakan masyarakat. Sementara, pers dalam masyarakat non-demokrasi
berfungsi sebagai alat untuk membodohi dan memperlemah masyarakat.