Pancasila sebagai dasar negara tersirat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Di dalamnya terdapat nila-nilai Pancasila yang harus kita amalkan, karena menjadi dasar negara.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok atau fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila tersebutantara lain :
1. Nilai Ketuhanan, berarti :
a. Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan pokok atau fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila tersebutantara lain :
1. Nilai Ketuhanan, berarti :
a. Adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan.
b. Adanyapengakuan kebebasan untuk memeluk agama dan menghormatinya.
2. Nilai Kemanusiaan, berarti :
a. Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama.
b. Adanya pegakuan terhadap hak asasi manusia.
3. Nilai Persatuan, berarti :
Adanya persatuan dalamkedaulatan rakyat unutk membina rasa nasionalisme dalam negara Republik Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan,berarti :
Suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyatdan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan,berarti :
Tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir dan batin. Nilai-nilai dasar itu sidatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan kedalam instrumental. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber kepada lima nilai dasar di atas maka dapat di buat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental dari pada penyelenggara negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Perundang-undangan , ketetapan, keputusan, kebijakanpemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Perundang-undangan yang dibuat isinya juga tidak boleh hanya mendasarkan dari satu nilai dasar, tetapi bertentangan dengan nilai dasar yang lain. Hal ini disebabkan nilai-nilai dasar dari Pancasila merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Oleh karena itu, semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila tersebut harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.
a. Kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama.
b. Adanya pegakuan terhadap hak asasi manusia.
3. Nilai Persatuan, berarti :
Adanya persatuan dalamkedaulatan rakyat unutk membina rasa nasionalisme dalam negara Republik Indonesia.
4. Nilai Kerakyatan,berarti :
Suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyatdan untuk rakyat dengan cara musyawarah untuk mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan,berarti :
Tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir dan batin. Nilai-nilai dasar itu sidatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan kedalam instrumental. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber kepada lima nilai dasar di atas maka dapat di buat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental dari pada penyelenggara negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Perundang-undangan , ketetapan, keputusan, kebijakanpemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Perundang-undangan yang dibuat isinya juga tidak boleh hanya mendasarkan dari satu nilai dasar, tetapi bertentangan dengan nilai dasar yang lain. Hal ini disebabkan nilai-nilai dasar dari Pancasila merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lain. Oleh karena itu, semua nilai dasar dari sila-sila Pancasila tersebut harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar