Pancasila sebagai ideologi negara terirat dalam pembukaan UUD 1945. Khususnya pada alinea ke dua. Karena di dalamnya memberikan gambaran kehidupan yang ideal atau yamg dicita-citakan. Selain alinea ke dua, alinea yang lainnya juga mempunyai makna sebagai ideologi negara.
Bagi bangsa Indonesia ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu ideologi perjuangan yang artinya jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Penjabaran dari tiap-tiap alinea padapembukaan UUD 1945 tentang adanya ideologi negara, yaitu sebagai berikut :
Karena pembukaan UUD 1945 mengandungpokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Hal ini berarti pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Dengan demikian pembukaan UUD 1245 memenuhipersyaratan sebagai suatu ideologi yangmemuat ajara, doktrin, dan ilmu tentang cita-cita bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan di susun secara sistematis serta di beri petunuk pelaksanaannya.
Bagi bangsa Indonesia ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu ideologi perjuangan yang artinya jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Penjabaran dari tiap-tiap alinea padapembukaan UUD 1945 tentang adanya ideologi negara, yaitu sebagai berikut :
- Alinea pertama : Terkandung motivasi dasar dan pembenaran perjuangan.
- Alinea kedua : Mengandung cita-cita bangsa.
- Alinea ketiga : Memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya
- Alinea keempat : Memut tugas negara atau tujuan nasional penyusun UUD, bentuk susunan negara yang berkedaulata rakyatdan dasar negara Pancasila.
Karena pembukaan UUD 1945 mengandungpokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Hal ini berarti pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya.
Dengan demikian pembukaan UUD 1245 memenuhipersyaratan sebagai suatu ideologi yangmemuat ajara, doktrin, dan ilmu tentang cita-cita bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan di susun secara sistematis serta di beri petunuk pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar