Senin, 25 Juni 2012

Ideologi Pancasila

Pemahaman Konseptual tentang Ideologi

    "Ideologi" bukanlah istilah asing bagi kita. Istilah tersebut sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari kita. Melalui media massa, media cetak ataupun kita pernah membaca dan menggunakan istilah tersebut.
Apa yang di maksud dengan ideologi?
tidak mudah untuk mejawab pertanyaan itu, karena ideologi mempunya beragam makna. nah sebelum kita tau apa itu ideologi , mari kita baca dulu pendapat para ahli tentang ideologi.

1. Nicollo Machiavelli (1469-1527): Siasat Berpolitik Praktis
    Nicollo machiavelli berasal dari Florence,Italia. Meskipun belum mengenal istilah ideologi , Machivelli adala orang pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi. Ia mengamati dan membahas secara mendalam mengenai praktik-praktik politik yang digunakan oleh para pangeran. Salah satu hasil pengamatan itu tampak dalam bukunya yang terkenal berjudul II Principe. Buku tersebut telah diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia ,dengan judul "Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik" (1987).
Nicollo Machiavelli
Menurut Machiavelli, ideologi pada dasarnya berkenaan dengan siasat dalam berpolitik praktis. Siasat itu terutama tampak dalam tiga hal. Pertama kecenderungan orang untuk melakukan penilaian keadaan berdasarkan kepentingannya. Kedua, konsepsi-konsepsi keagamaan seringkali digunakan untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi. Ketiga, kebutuhan untuk menggunakan tipu daya dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
    Dalam pandangan Machiavelli, ideologi hakikatnya adalah pengetahuan mengenai cara menyembunyikan
kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan dengan memanfaatkan konsepsi-konsepsi keagamaan dan tipu daya. Pemahaman tersebut mempengaruhi pemikiran-pemikiran lebih lanjut mengenai ideologi, teruatama pemikiran Karl Marx.





2. Antoine Destut de Tracy (1754-1856): Ilmu tentang ide-ide
    Antoine Destut de Tracy adalah seorang pemikir Perancis. Ia hidup pada masa-masa terjadinya gejolak revolusi Perancis. Pemikirannya sangat dipengaruhi oleh rasionalisme Abad Pencerahan. de Tracy menulis buku berjudul Les elements de l'ideologie. Dalam buku itulah istilah ideologi untuk pertama kali digunakan. Dengan demikian , de Tracy adalah pencipta istilah tersebut.
    Bagi de Tracy , istilah ideologi memiliki konotasi positif. ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide. Tepatnya "ilmu pengetahuan yang tepat mengenai dan yang mengenai dan mengatasi prasangka-prasangka agama maupun metafisika."
    Melalui ilmu baru itu de Tracy, bersama dengan rekannya sesama ideolog, berusaha mengajak masyarakat Perancis untuk berusaha menemukan dan menilai idea yang sehat dan ide yang tidak sehat, yang berkembang dalam masyarakat. Ide yang sehat adalah yang sesuai dengan realitas dan sejalan dengan akal budi. Sementara itu, ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas dan bertentangan dengan akal budi, yang lalu ia sebut sebagai gagasan palsu atau khayalan belaka.
    Ide-ide yang sehat itulah yang semestinya dimanfaatkan masyarakat sebagai patokan kehidupan sehari-hari. Sementara gagasan-gagasan palsu mesti ditinggalkan, untuk selanjutnya diganti dengan gagasa-gagasan yang sehat. Menurut de Tracy, hanya dengan cara seperti itu akan tercipta keadilan dalam masyarakat.
Antoine Destutt de Tracy

    Dengan demikian, meskipun ideologi berkenaan dengan dunia gagasan, bagi de Tracy ideologi tidak hanya bersifat teoritis . ideologi mesti memiliki implikasi praktis. Ideologi harus ada gunanya dalam kehidupan praktis sehari-hari, yaitu memberikan patokan -patokan melalui perbaikan keadaan masyarakat.
    Ketika itu, dalam masyarakat perancis banyak sekali terjdi ketidakadilan. Ketidakadilan itu terjadi,demikian menurut pengamatan de Tracy, karena adanya gagasan palsu, yaitu gagasan yang tidak bertumpu pada kenyataan dan akal budi. Contoh gagasan palsu itu adalah gagasan yang bersumber dari agama, bahwa raja memiliki kekuasaan dari Tuhan. Akibatnya, kekuasaan raja bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat.
    Agama, menurut de Tracy, merupakan sumber pengetahuan yang tidak sehat. Karena itu, negara tidak boleh dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah agama. Urusan agama harus dipisahkan dari dari urusan negara. Negara haru dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama. Sebagai seorang senator de Tracy berhasil memperjuangkan lahirnya undang-undang mengenai pemisahan negara dan agama.
    Tetapi, ketika Napoleon berkuasa, de tracy didepak dari senat. Napoleon menganggap ideologi sebagai gagasan tidak berguna. Ideologi menurut Napoleon tidak lebih dari gagasan yang bersifat doktriner dari para pemikir, sesuatu yang tidak realistis dan tidak sesuai dengan praktik politik. Sejak itu, ideologi lenyap dari gelanggang kehidupan politik.

3. Karl Marx (1818-1883): Kesadaran Palsu
    Lima puluh tahun kemudian, setelah de Tracy didepak dari senat, ideologi menjadi perhatian kembali. Itu terjadi berkat pemikiran Karl Marx. Marx berasal dari jerman. Ia mengemukakan pandangannya mengeani ideologi dalam bukunya berjudul Die Deutch Ideologie ( Ideologi Jerman ). Marx memahami ideologi berkebalikan dari pengertian ideologi menurut de Tracy. Bagi de Tracy, ideologi adalah gagasan yang sehat, yang sesuai dengan realitas. Sebaliknya menurut Marx, ideologi adalah kesadaran palsu.
    Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir. Padahal kesadaran pemikir itu ( diakui atau tidak ) pada dasarnya sangat ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang uncul dalam bentuk ideologi sesungguhnya tidak lebih dari khayalan ( pengandaian-pengandaian spekulatif ) untuk melindungi kepentingan keras para pemikir itu. Kelas pemikir menurut Marx umumnya adalah kelas penguasa, yang memaksakan ide itu kepada masyarakat.
Karl Marx
Dengan demikian, ideologi menurut Marx adalah pengandaian-pengandaian spekulatif. Pengandaian-pengandaian spekulatif itu bisa berupa agama, moralitas, atau keyakinan politik. Meskipun spekulatif, ideologi itu dianggap sebagai kenyataan. Hal itu demi menyembunyikan atau melindungi kepentingan kelas sosial si penyusun ideologi. Demikianlah, ideologi adalah kesadaran palsu yang digunakan sebagai dasar pembenaran atas hak-hak istimewa kelas tertentu.





4. Louis Althusser : Pedoman Hidup
    Pandangan keempat mengenai ideologi dikemukakan oleh Louis althusser. Ia adalah murid Marx. Namun, ia tidak setuju dengan Marx mengenai ideologi. Menurut Althusser, ideologi memang berisi gagasan spekulatif. Namun, itu tdak berarti bahwa ideologi adalah kesadaran palsu. Sebab gagasan spekulatif itu bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas. Melainkan gagasan spekulatif itu dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana manusia semestinya menjalankan hidupnya.
Louis Althusser
Jadi, ideologi bukanlah jawaban atau pertanyaan " apa itu dunia " . Melainkan, jawaban atas pertanyaan " bagaimana orang harus menjalani hidup didunia". Dengan demikian, sesungguhnya setiap orang membutuhkan ideologi. Sebab, setiap orang perlu miliki keyakinan tetntang bagaimana semestinya ia menjalankan kehidupannya.
Pendek kata, setiap orang membutuhkan pedoman hidup baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.







5. Dua Kutub Ideologi
    Dari keempat pemahaman mengenai ideologi tersebut, tampak bahwa ideologi memiliki beragam makna. Keragaman makna tersebut kiranya tidak perlu ditentangkan karena memang tidak bertentangan. Keragaman tersebut sesungguhnya mencerminkan kenyataan dua kutub ideologi. Pada kutub pertama, ideologi bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjai pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi pada kutub kedua, ideologi bisa menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat untuk menyembunyikan kepentingan penguasa. Disini, ideologi tidak lebih dari kesadaran palsu.


A. Pancasila sebagai Ideologi Negara

1. Ideologi negara
    Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya istilah ideologi digunakan dalam pengertian sebagaimana yang dikemukakan oleh Althusser. Jadi, istilah itu menunjuk pada keyakinan yang dianut seseorang ata sekelompok orang ( masyarakat ) segbagai pedoman dalam berpikir maupun bertindak ( pedoman hidup ).
    Dalam pengertian seperti itu, dapat dibedakan dua pengertian ideologi, yaitu pengertian luas dan pengertian sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak         ( pedoman hidup ) disemua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak ( pedoman hidup ) dalam bidang tertentu ( Sunarso, Hs, 1986 ).
    Ideologi negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara merupakan konsesus ( mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu ( Heuken, 1988). Nilai-nilai dasar itu disepakati sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Nila-nilai dasar tersebut berisi gagasan mengenai kebaikan bersama ( public good ) atau gambaran tentang masyarak dan negara yang paling baik ( Surbakti, 1992:32 ).
    Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.
    Sebuah ideologi politik bisa bisa bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula pudar dan ditinggalkan oleh para pendukungnya. Hal itu tergantung pada daya tahan ideologi itu. Ideologi akan mampu bertahan dalam menghadapi perubahan masyarakat bila mempunyai ketiga dimensi. Ketiga dimensi itu meliputi :
  • Dimensi realita, menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat dimana  ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya.
  • Dimensi idealisme, yaitu kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau nilai-nila dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada di masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun suatu mas adepan yang lebih cerah.
  •  Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi berarti ikut mewarnai proses perkembangan. Sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nila-nilai dasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita yang baru muncul dan mereka hadapi.
     Ideologi yang tida memiliki deimensi realita, idealisme, dan fleksibilitas bisa dipastikan akan tinggal menjadi rumusan kosong yang tidak memiliki relevansi dengan perkembangan zaman. Ia akan ditinggalkan oleh para pendukungnya.
    Ada berbagai ideologi politik utama di dunia, yaitu Liberalisme, Marxisme, Sosialisme, Anarkisme, Knoservatisme, dan Totalitarianisme. Masing-masing memiliki konsep mengenai kehidupan masyarakat dan negara yang paling baik.
   Indenesia tidak menganut salah satu dari ideologi tersebut. Indonesia memiliki gagasan tersendiri mengenai kebaikan bersama atau gambaran kehidupan masyarakat dan negara yang paling baik yang hendak diciptakan, yaitu Pancasila. dengan demikian, Pancasila adalah ideologi negara Indonesia.
    Patut diingat, istilah ideologi negara terlalu sering diartikan secara keliru, yaitu " ideologi milik negara ". Padahal, dalam kaitannya dengan Pancasila istilah ideologi negara  berarti ' gagasan fundamental mengenai hidup bernegara ' , bukan ' ideologi milik negara '.
    Jadi, Pancasila adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan ( hanya ) milik negara ( rezim pemerintah ).

2. Sejarah Perumusan Pancasila

    Sebagai ideologi negara, rumusan Pancasila tidak muncul begitu saja. Rumusan tersebut mengkristal setelah melalui pergumulan panjang.
    Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan pancaasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia dalam mempersiapkan kemerdekaannya. Adapun gambaran mengenai proses dan isi perumusan itu secara ringkas akan disajikan dalam uraian berikut.

a. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI 
    Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan, pada tanggal 28 Mei 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini terdiri dari 62 orang anggota. Ketuanya seorang mantan ketua Budi Utomo , yaitu Dr. Radjiman widiodiningrat. Ia didanpingi oleh dua orang wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Jepang dan seorang Indonesia.
    Tugas BPUPKI adalah mempertimbangkan masalah-masalah pokok dan kemudian merumuskan rencana-rencana pokok bagi Indonesi Merdeka. BPUPKI mengadakan dua kali sidang , yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945, dan yang kedua pada 10-17 juli 1945.
  • Sidang Pertama BPUPKI
          Dalam sidang yang pertama ( 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 ), ketua BPUPKI Dr. Radjiman meminta kepada anggota BPUPKI untuk mengemukakan pandangan tentang apa yang akan dijadikan Dasar Indonesia Merdeka . Yang di maksud ialah suatu "philosophisce grondslage" atau dasar falsafah yaitu pikiran yang sedalam-dalamnya.
          Dasar negara itu dianggap perlu karena negara hanya akan berfungsi denga baik bila terdapat gambaran yang jelas tentang hakikat, dasar, dan tujuannya. Karena itu, para pendiri negara   (founding fathers ) harus mempunyai gambaran dasar yang jelas tentang negara yang dimaksud dan tempat warga negara didalamnya. Gambaran dasar itu akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah dan rakyat dalam berpatisipasi membangun negara.
          Sebagai tanggapan atas permintaan ketua BPUPKI, para anggota BPUPKI mengemukakan pendapatnya mengenai Dasar Indonesia Merdeka. Tiga orang mendapatka kesempatan untuk  mengemukakan pendapatnya.Yaitu Muhammad Yamin, Supomo, dan Soekarno. Muhammmad Yamin mengusulkan dasar negara sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan daalam permusawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
          Sementara itu, dalam pidato pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
  1.  Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
  2. Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada Tuhan , tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
  3. Dalam susunan pemerintah , negara harus dibentuk oleh suatu Badan Permusyawaratan, agar pimpinan negara dapat dapat bersatu jiwa edngan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
  4. Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, sistem tolong-menolong, dan sistem koperasi.
  5. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat Negara Asia Timur Raya.
          Pada tanggal 1 Juni 1945, hari terakhir masa sidang pertama BPUPKI, soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara. Pidato ini kemudian amat terkenal dengan sebutan " Pidato lahirnya Pancasila ". Di dalam pidato ini , Soekarno menawarkan agar Indonesiia Merdeka bukan karena negara agama dan bukan pula negara sekuler, tetapi negara yang berdasarkan Pancasila. Pancasila seperti yang diusulkan oleh Soekarno dirumuskan menurut urutan sebagai berikut :
  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa
  •  Piagam Jakarta
           Sesudah sidang I BPUPKI, berlangsung pertemuan diluar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan itu dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan islam. Dalam pertemuan itu , diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara.
          Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian  dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, panitia iniberanggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh -tokoh BPUPKI,yaitu Soekarno, Mohammad hatta, Mhammad Yamin,  Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosoejoso, dan K.H. Agus Salim.
          Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Di dalam rancangan itu termuat rumusan kompromi antara pihak islam dengan pihak kebangsaan tentang hubungan antara negara dan agama. Rumusan itu berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya". Karena itu, Pancasila dalam Piagam Jakarta dengan demikian :
  1. Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Sidang Kedua BPUPKI
          Ketika BPUPKI memasuki sidang kedua pada tanggal 10 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan isi Piagam Jakarta sebagai usul Pembukaan UUd kepada sidang BPUPKI.
          Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno.                Pada 11 Juli 1945,panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUd. Lalu, ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUd. Hasil kerja Panitia Kecil ini dibicarakan pada Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberika penjelasan umumdan penjelasan pasal demi pasal , masing-masing anggota memberikan tanggapan.
Mengenai agama, timbul perdebaan sengit. Akan tetapi, Pada tanggal 16 Juli rancangan UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian, tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan setealah menyampaikan hasil kerja dan usulnya tentang pembentukan sua Panitia Persiapan Kemerdekaan.

  • Permusan Pancasila dalam Persidangan PPKI
          Pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai ketua dan Muhammad Hatta sebagai wakil ketua.
          Pada 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting yaitu:
  • Mengesahkan pembukaan UUD.
  • Mengesahkan UUD.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  • Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
          Diantara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama " dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati untuk dihilangkan. Karena itu, sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
          Dihilangkannya anak kalimat "dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya" itu disetujui oleh semuaanggota PPKI. Itu dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa asebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesiaa, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan anak kalimat itu adalah unutk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan seluruh wilayah Indonesia. Lalu Pancasila ditetapkan dalam Pembukaan UUD sebagai dasar negara Republik Indonesia.
        

3. Rumusan Definitif Pancasila 
    Di Indonesia, ada banyak rumusan mengenai Pancasila. Lantas rumusan Pancasila manakh yang dimaksudkan sebagai ideologi negara ? itu tidak lain adalah Pancasila yang secara definitif disepakati dalam PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Adapun rumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Kejelasan tentang rumusan definitif tersebut amatlah penting, terutama berkenaan dengan penafsiraPancasila. Pancasila sebagaimana semua gagasan lainnya tak mungkin bisa dipahami tanpa ditafsirkan. Dalam proses penafsiran, tidak tertutup kemungkinan seseorang menunjuk pada berbagai rumusan Pancasila.
    Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, hal semacam itu sering kali terjadi. Ada yang menafsirkan Pancasila dengan merujuk pada Pidato Bung Karno . Ada yang merujuk pada Piagam Jakarta. Ada pula yang merujuk pada naskah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila( P4 ) . Akibatnya, muncullah silang sengketa mengenai penafsiran Pancasila, yang pada gilirannya malah mengaburkan makna Pancasila.
    Padahal, hal itu semestinya tidak perlu terjadi. Sebab sudah jelas bahwa Pancasila disepakati sebagai ideologi nasional adalah Pancasila sebagaimana dirumuskan secara definitif dalam Pembukaan UUD 1945.
    Demikianlah, kejelasan mengenai rumusan definitif Pancasila . Penting , terutama sebagai patokan untuk menilai manakah penasfsira yang sehat dan manakah penafsiran yang tidak sehatmengenai Pancasila. Dalam hal ini, sebuah penafsiran Pancasila dikatakan sehatsejauh penafsiran tersebut bertolak dari rumusan dan isi Pancasila, sebagaimana tercantum dalam naskah Pembukaan UUD 1945; bukan rumusan yang lain.
    Sehubungan dengan itu, benar dan tepat apa yang dinyatakan oleh Abdurahman Wahid dan Amien Rais. Mereka berdua menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara merupakan sesuatu yang final.
    Kita tau bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud oleh Abdurahman Wahid maupun Amien Rais adalah yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Maka itu berarti, rumusan definitif Pancasila tersebut bersifat final. Rumusan tersebut tidak boleh secara sembarang ditafsirkan dengan menggunakan referensi makna dari Pancasila yang lain atau ideologi lain, apalagi diganti, untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu.

4. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Sebagai ideologi negara, Pancasila setidaknyamemiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
  • Mempersiapkan bangasa, memelihara dan mengkukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini amat penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering terancam perpecahan.
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberikan gambaran cita-cita bangsa sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
  • Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi nation and character builsing berdasarkan Pancasila.
  • Menyoroti keanyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila . Pancasil menjasi ukuran untuk mealkukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar